MoeslimChoice.com. Saat pasangan pengantin menikah, selalu ada nasihat, bahwa seorang suami memiliki hak lebih untuk mengingatkan istri dalam beribadah.
Akibatnya, bila ada istri yang mengingatkan suami, suami marah dan menganggap istri tak punya hak untuk memerintahnya, padahal istri ingatkan untuk ibadah kepada Allah SWT.
Padahal dalam hadits Nabi Muhammad SAW, baik suami maupun istri, dalam urusan mengingatkan atau menyuruh beribadah, memiliki hak yang benar-benar sama, setara.
Dalam hadits yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah dari Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “رَحِمَ اللَّهُ رَجُرَجُلًا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّى وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ، فَإِنْ أَبَتْ نَضَحَ فِي وَجْهِهَا الْمَاءَ، رَحِمَ اللَّهُ امْرَأَةً قَامَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّتْ وَأَيْقَظَتْ زَوْجَهَا، فَإِنْ أَبَى نَضَحَتْ فِي وَجْهِهِ الْمَاءَ”
"Allah memberi rahmat (senang) kepada seorang suami yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan istrinya. Jika istrinya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya. Begitu juga Allah senang kepada istri yang bangun malam kemudian shalat (tahajud ) dan membangunkan suaminya. Jika suaminya enggan, dia mencipratkan air ke wajahnya." (HR Abu Dawud no 1308)
Abu Hurairah yang mendengar hadits ini langsung dari Nabi Muhammad SAW mempraktikkan hadits ini sebagaimana yang diriwayatkan Abu 'Utsman al-Hindi:
عَنْ أَبِي عُثْمَانَ قَالَ تَضَيَّفْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ سَبْعًا فَكَانَ هُوَ وَامْرَأَتُهُ وَخَادِمُهُ يَعْتَقِبُونَ اللَّيْلَ أَثْلَاثًا يُصَلِّي هَذَا ثُمَّ يُوقِظُ هَذَا
"Abu 'Utsman al-Hindi bercerita Ketika bertamu ke rumah Abu Hurairah selama tujuh hari. Dia bersama istri dan pembantunya membagi malam menjadi tiga bagian untuk shalat malam. Salah satu dari mereka shalat di sepertiga awal, kemudian membangunkan yang kedua untuk shalat di sepertiga kedua, dan seterusnya sampai sepertiga akhir." (HR. al-Bukhari no. 5125)
Baca Juga: Patok tarif 10 Ribu per Motor, Juru Parkir Liar di Kawasan Masjid Istiqlal Diamankan
Syekh Muhammad Syamsul Haq Abadi (w. 1329 H.) dalam karyanya 'Aunul Ma'bud 'ala Sunan Abi Dawud berkomentar atas hadits tersebut.
Mencipratkan air ke muka harus dilandasi motif kasih sayang, bukan dari rasa kesal. Kemudian dirinya mengutip pendapat Ibnu Malik, yang berpendapat bahwa berdasarkan hadits tersebut, siapa pun (baik laki atau perempuan) dianjurkan untuk memaksa dalam kebaikan.
Hadits di atas menunjukkan bahwa suami istri harus saling menyayangi, berkomunikasi dengan baik, dan memiliki pandangan yang sama. Baik suami atau istri memiliki hak yang sama untuk mengingatkan atau memaksa beribadah kepada Allah SWT.
Artikel Terkait
Soal Ganja untuk Pengobatan, MUI Sebut Perlu Kajian Mendalam
IAIN Kediri Luncurkan Rumah Moderasi Beragama dan Pusat Kajian Pancasila
Ajak Rizky Billar dan Lesti Kejora Ikut Kajian, Gus Miftah: Pengajian Pasangan Suami-Istri
PKK Sulsel Gelar Kajian Ramadhan Hadirkan Ustadz Yogi Riyadi
Kunjungi PBNU, Rektor MBZ University UEA Mantapkan Kerja Sama Pendirian Sekolah Kajian Masa Depan