Pemprov DKI Tegaskan Truk Tangki Sedot Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Denda 20 Juta

- Kamis, 11 Mei 2023 | 21:40 WIB
Pemprov DKI tegaskan Truk Sedot Tinja buah limbah sembarangan terancam denda Rp 20 juta
Pemprov DKI tegaskan Truk Sedot Tinja buah limbah sembarangan terancam denda Rp 20 juta

MoeslimChoice.com. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, bahwa pelaku truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari (2 bulan). Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum.

"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air."

Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan," pungkas Asep.[dmn]

Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Perkumpulan Werdatama Jaya, Pj Gubernur DKI Ungkap Perlu Bimbingan & Masukan 24 Jam

Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Wajib Lapor

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X