MoeslimChoice.com. Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menegaskan, bahwa pelaku truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari (2 bulan). Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan Perda Ketertiban Umum.
"Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, yang berbunyi: "Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air."
Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satpol PP sanksi tegas ini dapat diterapkan," pungkas Asep.[dmn]
Baca Juga: Tersangka Dugaan Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Wajib Lapor
Artikel Terkait
Ikuti Imbauan, Pemprov DKI Tak Gelar Halal bi Halal Setelah Libur Idul Fitri
Siap Tandatangani MoU dengan PT PLN, Pemprov DKI Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah di TPU Rorotan
Terkait Pendatang Baru Pasca-Lebaran, Pemprov DKI Tak Lakukan Operasi Yustisi Kependudukan
Pemkot Jaktim Dukung Program Pemprov DKI Turunkan Angka Stunting Anak Jadi 17 Persen
Dinas LH Pemprov DKI Langsung Lakukan Aksi Bersih-bersih Usai Demo Hari Buruh Internasional