Sejak Maret 2023, Lebih 78 Ribu Ketetapan Halal Telah Diterbitkan Komite Fatwa Produk Halal

- Rabu, 10 Mei 2023 | 10:34 WIB
Sejak Maret 2023, Komite Fatwa telah terbitkan 78 Ribu Lebih Ketetapan Halal
Sejak Maret 2023, Komite Fatwa telah terbitkan 78 Ribu Lebih Ketetapan Halal

 

MoeslimChoice.com. Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal pada 20 Maret 2023. Komite ini, langsung menjalankan tugasnya dan melaksanakan sidang perdananya pada 25 Maret 2023.

"Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini, telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Selasa (9/5/2023).

"Artinya, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal. Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita, untuk membantu para pelaku usaha, khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal," tambah Aqil.

Jumlah tersebut, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. M Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini, merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Hangat Para Pemimpin ASEAN di Labuan Bajo

Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022, yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.

"Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal," kata M Aqil.

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri, ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

Baca Juga: PKS Minta Erick Thohir Jangan Bahayakan PLN dengan Target Deviden Tinggi

"Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu," imbuh M Aqil.

Menurut M Aqil, tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

M Aqil juga mengatakan bahwa BPJPH terus berupaya untuk melakukan terobosan dalam percepatan sertifikasi halal. Salah satunya, dengan terus berupaya meningkatkan sistem layanan yang terintegrasi dengan digitalisasi dan otomasi, untuk mempermudah seluruh proses bisnis layanan, termasuk proses penetapan kehalalan produk ini.

"Dengan sistem terintegrasi ini, maka pada saat Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk, maka secara otomatis pada saat itu juga sistem Sihalal akan menerbitkan sertifikat halal secara digital," imbuh M Aqil.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telan Korban Jiwa

Sabtu, 30 September 2023 | 11:03 WIB
X