Pj Gubernur DKI Heru Budi Lantik dan Kukuhkan Lima Pejabat Tinggi Pratama

- Jumat, 31 Maret 2023 | 23:45 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi lantik lima pejabat tinggi pratama
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi lantik lima pejabat tinggi pratama

 

MoeslimChoice.com. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, melantik lima orang Pejabat Tinggi Pratama dan mengambil sumpah/janji jabatan kembali (dikukuhkan) dalam jabatannya. Kelima pejabat tersebut menempati jabatan baru sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru, di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Pelantikan yang dilaksanakan di Balai Agung, Balai Kota Jakarta itu, sudah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan berdasarkan :

a). Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-61/JP.00.02/01/2023 hal Rekomendasi Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tanggal 4 Januari 2023 dan Nomor B-1230/JP.00.01/03/2023 tanggal 30 Maret 2023 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

b). Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/645/SJ Tanggal 2 Februari 2023 Perihal Persetujuan Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Menko Luhut Ungkap KCJB dan LRT Jabodetabek Akan Diresmikan Presiden pada HUT RI ke-78

c). Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3257/BAK.02.02/SD/K/2023 Tanggal 21 Maret 2023 Perihal Pertimbangan Teknis Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Nomor 3513/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Pertimbangan Teknis Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

d). Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 213 Tahun 2023 Tanggal 21 Maret 2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama drg. Alifianti lestari, M.Si., M.A.R.S. Dan kawan-kawan sebanyak 65 (enam puluh lima) orang.

e). Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 240 Tahun 2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Dr. Nasruddin Djoko Surjono S.IP., S.T., M.S.E., M.B.A. dan kawan- kawan sebanyak 3 (tiga) orang.

Baca Juga: Kemenkes Lengkapi Puskesmas dengan 10.000 USG dan 300.000 Antropometri di Posyandu

Pj Gubernur Heru menuturkan, mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi. Semua itu dilakukan untuk memberikan dan mendukung kebutuhan kinerja organisasi agar lebih baik lagi.

"Tujuannya dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mendorong peningkatan kinerja para aparatur Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan good governance, serta mewujudkan sukses Jakarta untuk Indonesia," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam sambutannya.

Mereka yang dilantik adalah:

1. Dr Nasruddin Djoko Surjono S.IP., S.T., M.S.E., M.B.A. sebagai Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta.

2. Ir. Afan Adriansyah Idris, M.Si. sebagai Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kebakaran di SMAN 6 Jakarta Telan Korban Jiwa

Sabtu, 30 September 2023 | 11:03 WIB
X