MoeslimChoice.com. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, menggelar pengawasan pakaian bekas impor terhadap pelaku usaha di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Dinas PPKUKM DKI Jakarta, mengajak Korwas PPNS Polda Metro Jaya untuk menertibkan pakaian bekas impor, sekaligus memberikan sosialisasi terhadap konsumen maupun penjual pakaian bekas impor.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, tujuan dari pengawasan ini, agar masyarakat mengetahui dampak dari mengonsumsi pakaian bekas, serta pembinaan kepada penjual/pedagang kecil untuk mencari jenis usaha, selain pakaian bekas yang selama ini diperjualbelikan.
"Kami juga memberikan himbauan bahwa produk pakaian bekas impor tersebut tidak diperkenankan untuk diperdagangkan, sesuai Permendag No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Sesuai pasal 3 disebutkan bahwa pakaian bekas yang tiba di wilayah NKRI, wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Menurut Ratu, opsi lain untuk para pedagang tersebut yakni dengan mengikuti program Jakpreneur kewirausahaan sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
Baca Juga: Sambut Lebaran, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Gelar KIR Gratis
"Di mana ada P7 pasti sukses yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan bagi peserta anggota Jakpreneur," kata Ratu.
Ratu menyampaikan, pedagang baju impor bekas ilegal masih diperbolehkan berjualan. Dengan catatan, skala bisnisnya masih kecil dan yang bersangkutan sudah terlanjur menyetok barang. Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, pada konferensi pers di Kemenkop UKM Senin (27/3/2023).
Ditambahkan Ratu, fokus pemerintah saat ini adalah menindak praktik impor baju bekas ilegal. Jika impor baju bekas diberantas, maka ruang untuk berjualan produk tersebut semakin kecil.
"Literasi konsumen perlu diperkuat untuk melindungi produk lokal dalam negeri dan memberi pemahaman bahwa ada risiko hukum jika menjual produk ilegal," tandas Ratu.[dmn]
Baca Juga: Tersangka Bos PT NSWM Penipu Jamaah Umrah Ganti Identitas, Ternyata Residivis
Artikel Terkait
Serapan Anggaran Dinas PPKUKM DKI Jakarta Tahun 2021 Capai 96,88 Persen
Peringati Hari Ibu, Dinas PPKUKM DKI Gelar Workshop Membatik dan Bazar
Dinas PPKUKM DKI Musnahkan Produk Minuman Kadaluwarsa yang Dijual Online
Dinas PPKUKM DKI Jakarta Gelar Bazar 'Jakarta Entrepreneur' Diikuti 50 Pelaku UMKM
Dukung Pelaku UMKM, Dinas PPKUKM DKI Gelar Japreneur Goes to Mall