MoeslimChoice. com. Tersangka penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM), disebut mengganti identitasnya yang merupakan residivis. Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Kombes Hengki mengatakan, bahwa tersangka Mahfudz Abdullah mengganti namanya menjadi Abi Hafidz Al-maqdisy. Pergantian nama tersebut dilakukan agar tidak diketahui identitasnya sebagai residivis.
"Kemudian tersangka agar tidak ketahuan pernah melakukan yang sama (Penipuan-red), kemudian yang bersangkutan mengganti namanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga: Wali Kota Jaktim Ikuti Forum Perangkat Daerah Bahas RKPD 2024
Sementara itu, salah seorang tersangka lain dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, disebut juga termasuk residivis atau mantan narapidana kasus yang sama.
Kombes Hengki menerangkan, tersangka Mahfudz Abdullah pernah ditangkap polisi sebelumnya. Diungkapkannya, Mahfudz ditahan delapan bulan, terkait penipuan travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri.
"Pertama, ini dilakukan oleh tersangka yang sebenarnya residivis dengan kasus yang sama pada 2016," terangnya.
Kombes Hengki menambahkan, yang bersangkutan pada saat itu, pernah menjadi tahanan polisi namun hukuman dari perbuatannya tidak berlangsung lama.
"Yang bersangkutan ini residivis hanya ditahan 8 bulan," tambah Kombes Hengki.[dmn]
Baca Juga: Sambut Lebaran, Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Gelar KIR Gratis
Artikel Terkait
Telantarkan Ratusan Jamaah Umrah di Arab Saudi, Polisi Amankan 2 Oknum dari Pihak Travel
Terkait Penipuan Jamaah Umrah, Komnas Haji Minta Masyarakat Cermat dan Selektif Pilih Biro Travel
Keutamaan Umrah Ramadhan, Benarkah Setara dengan Ibadah Haji?