Soal Pejabat Dilarang Bukber, Pj Gubernur Heru: Ya Ngikutin Kebijakan Pemerintah

- Jumat, 24 Maret 2023 | 21:39 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

MoeslimChoice. Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi, yang meminta seluruh pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan.

Menurut Heru, dirinya akan mengikuti kebijakan tersebut dikarenakan masih ada virus Covid-19. Dan seharusnya mewaspadai sebelum terjadi.

"Ya ngikutin kebijakan pemerintah kan Covid-19 masih ada," kata Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Pj Gubernur Heru sepakat dengan alasan Presiden, terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Oleh sebab itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan dan arahan Jokowi.

"Apa namanya dampak ataupun ancaman Covid-19 masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," tambahnya.

Lebih lanjut, Pj Gubernur Heru mengaku, memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kebetulan saya di sana, saya baca, tapi kalau yang lain nggak," kata Heru.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Buka Musrenbang Jakarta Timur 2023

"Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikuti," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan tahun ini.

Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu, dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Ada tiga poin penting yang ada di dalam larangan tersebut:

Poin.1. Penanganan Covid-19 masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi, sehingga segala sesuatu tindakan harus dilakukan secara berhati-hati.

Poin 2. Dengan adanya hal tersebut/poin satu, pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 H bakal ditiadakan.

Halaman:

Editor: Melati Tagore

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X