MoeslimChoice. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, melakukan pemantauan ke beberapa tempat hiburan. Hasilnya, ada beberapa tempat hiburan diberikan stempel.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan saat bulan Suci Ramadhan itu, dilaksanakan pada Rabu (22/3/2023) malam. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andika Permata mengatakan, ada dua lokasi yang dilakukan pengawasan yakni di wilayah Jakarta Selatan dan wilayah Jakarta Utara.
Dari data tercatat, ada sebanyak belasan tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan yang didatangi petugas. Hasilnya, 11 tempat hiburan yang terdiri dari tempat pijat hingga kelab malam itu dinyatakan tutup.
"Seluruh usaha pariwisata tidak operasional atau tutup sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Andika Permata dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, ada sebanyak 10 tempat hiburan di wilayah Jakarta Utara yang didatangi petugas. Puluhan tempat yang terdiri dari tempat pijat hingga diskotek tersebut, diimbau agar mengikuti aturan yang berlaku.
"Sudah ditempelkan stiker buka untuk jenis usaha bar, rumah pijat, dan mandi uap selama bulan Suci Ramadhan," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Melalui Disparekraf Tetapkan Aturan Jam Operasional Selama Ramadhan
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mewajibkan tempat hiburan seperti kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, agar tutup sejak satu hari sebelum bulan suci Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
"Diharapkan para pengusaha hiburan, khususnya yang ada di Jakarta Barat diminta untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Dedi Sumardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Berdasarkan SE tersebut, larangan beroperasi selama bulan Ramadhan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Baca Juga: Bersama Pj Gubernur DKI Tinjau Proyek LRT Jabodebek, Menhub: Semoga Bisa Tepat Waktu
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam, yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.
Berikut daftar aturannya:
Artikel Terkait
Disparekraf Gandeng Seniman Mural Percantik Ibu Kota dan Warnai Kios-Kios UMKM