MoslimChoice – Penyidik Polresta Sorong Kota telah menaikkan status kasus pengancaman terhadap karyawan Teropong News dari penyelidikan ke tahap penyidikan per Jumat (17/03/2023).
Pemimpin Redaksi TeropongNews Imam Mucholik mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang memproses laporan yang dilayangkan oleh pihaknya.
“Apresiasi kepada pihak kepolisan yang dengan gerak cepat merespons laporan kami,” kata Imam dalam keterangannya, Senin (20/03/2023).
Sementara, Tim Divisi Hukum (Divkum) Teropong News Jefry Lambiobir yang mendampingi pemeriksaan tersebut berharap setelah diterbitkannya SPDP, sudah ada pelaku yang dijadikan tersangka oleh polisi.
“Informasinya hari ini pelaku akan dipanggil untuk diperiksa,” ujar Jefry.
Senada, anggota Divkum Teropong News, Agustinus Jehamin juga berharap pelaku dikenai pasal berlapis tentang pengancaman juga pasal penghasutan dan menyertakan pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: HPN 2023, Presiden: Saya Ulang, Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
Baca Juga: Kasus 17 Orang Terpanggang di Sorong, Pelakunya Ditangkap
“Penghasutan perlu dimasukkan karena info yang beredar massa yang datang itu karena dihasut atau diprovokasi, penyidik perlu menelusuri ini,” ujar Jehamin.
Adapun Tim Divisi Hukum TeropongNews yang diwakili Moh iqbal Muhidin telah melapor ke Polres Sorong Kota terkait kasus sekelompok massa yang mengancam akan membakar kantor serta membunuh wartawan TeropongNews sejak Selasa (14/03/2023) kemarin.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat.
Sejumlah massa merasa keberatan dengan pemberitaan menyoal maraknya dugaan ilegal logging di Sorong. Mereka memaksa pihak TeropongNews menghapus sampel pemberitaan tersebut.
Namun, hingga berita ini terpublikasi permintaan itu tidak diindahkan.
Tertulis dalam SPDP tersebut rujukan berupa:
a. Pasal 109 Ayat (1) KUHAP.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
c. Laporan polisi nomor: LP/B/227/III/2023//SPKT/Polres Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 14 Maret 2023.
d. Surat perintah penyidikan nomor: SP-Dik/326 III/2022/Reskrim tanggal 17 Maret 2023.
Artikel Terkait
Hadiri HPN 2023, Presiden: Terbukti, Insan Pers Buka Harapan Orang Biasa seperti Saya Bisa Jadi Presiden
HPN 2023 dan HUT Ke-77 PWI, Kolaborasi Harmonis Insan Pers dengan Forkompimda Kota Bogor