MoeslimChoice. Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar impor baju bekas disetop. Impor baju bekas dinilai bisa merugikan industri dalam negeri.
Istilah thrifting sendiri berasal dari Bahasa Inggris, kata thrift atau thrifting yang berarti hemat atau penghematan.
Selain itu importir pakaian bekas bisa mendapatkan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Salah satu alasan dilarangnya thrifting karena bahaya penyakit yang disebabkan oleh pakaian bekas. Dikutip dari Healthline, berikut ini 5 penyakit kulit yang disebabkan oleh pakaian bekas.
1. Jamur kulit
Orang yang memakai pakaian bekas akan rentan terkontaminasi dengan jamur kapang yang bisa membuat kulit menjadi iritasi. Hal ini bisa menyebabkan muncul ruam merah yang gatal dan kulit yang pecah-pecah.
2. Dermatitis kontak
Ciri-ciri kulit yang mengalami dermatitis kontak adalah muncul ruam, kemerahan dan juga gatal-gatal. Kulit yang bersentuhan langsung dengan zat pewarna, pengawet maupun logam bisa menjadi iritasi dan akan timbul dermatitis kontak.
3. Scabies
Scabies adalah kondisi kulit yang mengalami ruam merah dan gatal karena tungau kecil. pakaian bekas sangat rentan tercemar tungau kecil. Meskipun kecil, ternyata tungau juga bisa mengakibatkan gatal-gatal terutama daerah perut dan paha.
4. Herpes zoster
Penyakit ini ditandai dengan munculnya ruam kulit, rasa gatal, dan nyeri. Orang yang sering memakai pakaian bekas rentan mengalami cacar ular atau Herpes Zoster.
5. Impetigo
Dalam pakaian bekas juga rentan terpapar dengan bakteri Staphylococcus atau Streptococcus. Jika terkena kulit, akan menyebabkan kulit menjadi melepuh dan mengeluarkan cairan berwarna kuning kecoklatan.
Itulah beberapa penyakit kulit yang disebabkan dari pakaian bekas. Usahakan untuk tidak melakukan thrifting agar terhindar dari berbagai penyakit kulit seperti diatas.***