Masyarakat Pedesaan Getol Belanja Rokok, Pemkot Magelang Terapkan KTR

- Minggu, 19 Maret 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok.
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok.

MoeslimChoice - Semakin bertambahnya jumlah masyarakat Perokok menjadi perhatian pemerintah. Seperti di Kota Magelang Jawa Tengah (Jateng), angka Perokok yang menunjukkan peningkatan, mendorong pemerintah setempat untuk melakukan tindakan pencegahan, dengan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pj Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Larsita mengungkapkan, pihaknya meyakini penerapan KTR, merupakan salah satu upaya efektif untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain.

Larsita saat menyampaikan hal itu saat membuka kegiatan Advokasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok di Pendopo Pengabdian Kota Magelang, Jumat (17/3/2023).

Larsita pun membeberkan, jumlah Perokok aktif di pedesaan bahkan dua kali di perkotaan.

"Ironisnya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk rokok, menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Gagal Turunkan Angka Perokok Anak

Baca Juga: Anies Akan Beri Diskon Pajak Bagi Swalayan yang Gunakan Kantong Belanja

Padahal, lanjutnya, selama kurun waktu 10 terakhir ini telah terjadi peningkatan signifikan jumlah Perokok dewasa, yakni dari 60,3 juta pada tahun 2011 menjadi 69,1 juta Perokok pada tahun 2021. Ini berdasarkan hasil rilis Kementerian Kesehatan atas survei global penggunaan tembakau pada usia dewasa yang dilaksanakan tahun 2011 dan diulang pada tahun 2021.

“Temuan tersebut tentu saja perlu mendapat perhatian kita semua, karena sudah jelas bahwa konsumsi rokok yang meningkat, akan memperberat beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok,” imbuhnya.

KTR, menurut Larsita, juga memungkinkan masyarakat untuk menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.

“Kami menyambut gembira dilaksanakannya kegiatan advokasi ini, dengan harapan setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa Perda sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” Larsita.

Penerapan KTR, lanjut dia, sebagai amanah UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Larsita melanjutkan, penegakan regulasi KTR dapat mengurangi pengeluaran belanja pemerintah untuk pembiayaan kesehatan dalam penanggulangan penyakit akibat rokok, selain itu juga berdampak pada meningkatkan tingkat ekonomi keluarga karena berkurangnya belanja rokok, terutama pada keluarga miskin.

Keberadaan KTR akan meningkatnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak untuk meneguhkan tekad untuk melindungi keluarga kita, anak cucu kita, dan bangsa ini dari segala hal yang mengancam kesehatan dan berpotensi menurunkan derajat kehidupan masyarakat,” ucap Larsita.

Halaman:

Editor: Nurheni Gun Maharani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kena Roasting Ridwan Kamil, Kiky Saputri Auto Diam

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:42 WIB
X