MoeslimChoice. Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus tetap, yakni sebesar 8000 dolar AS (kurang lebih Rp 123.968.000.00).
Rapat ini diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara dari Kementerian Agama, selain dihadiri Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, juga dihadiri Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin bersama jajarannya.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin di Jakarta, seperti dilansir dari laman Kemenag, Rabu (8/3/2023).
"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD (Rp 61.984.000.00)," tambah Nur Arifin.
Nur Arifin mengatakan, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak, terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata Dirjen PHU, Hilman Latief, yang juga Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Baca Juga: Saudi & Kemenag Sepakat Gunakan Aplikasi 'Visa Bio' untuk Seluruh Jamaah Haji 2023
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini, membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menjelaskan manfaat penggunaan Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
"Upaya percepatan layanan haji khusus tahun ini, terutama dalam proses PK, merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh Kemenag, karena sangat dibutuhkan oleh PIHK dalam melakukan kontrak layanan dengan
pihak terkait di Arab Saudi. Dalam kaitan ini, penggunaan Siskopatuh yang sudah terintegrasi dengan Siskohat akan memudahkan PIHK dalam mengurus proses tersebut," kata Rizky Fisa.
Rapat koordinasi ini dihadiri hampir semua Asosiasi. Bahkan, ada beberapa Ketua Umum dan Sekjennya yang langsung hadir, antara lain Hidayat Wijayanto dari Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Firman M. Nur dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI),
Abdul Azis dari Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH), Budi Darmawan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Alfa Edison dari Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (SAPUHI), M. Iqbal Muhajir dari Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-bound Indonesia (ASPHURINDO),
dan Endi Sutono dari Gabungan Perusahaan Haji Umrah Nusantara (GAPHURA).***
Baca Juga: Sambut Pesta Demokrasi, Kemenag Tegaskan 2023 sebagai Tahun Kerukunan
Artikel Terkait
Mendesak, Kemenag Segera Susun Naskah Akademik Pendidikan Al-Quran Formal
Kemenag Upayakan Adanya Jabatan Fungsional Keahlian Ilmu Falak