MoeslimChoice. Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu Rukun Islam. Karenanya, melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban, tentu saja bagi yang mampu, baik lahir maupun batinn.
Ibadah haji harus dilaksanakan di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi dengan ketentuan-ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.
Seluruh umat Islam di Indonesia memiliki hak untuk pergi atau melaksanakan ibadah haji. Namun, tidak bisa begitu saja langsung berangkat. Melainkan ada beberapa syarat yang harus dilakukan terlebih dahulu, seperti harus mendaftarkan diri dengan syarat dan prosedur yang harus dilengkapi.
Untuk pendaftaran haji reguler, pemerintah telah menentukan syarat-syaratnya. Dilansir dari aplikasi Pusaka Kementerian Agama, Rabu (1/3/2023), ada 8 syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar ibadah haji reguler.
Berikut 8 Syarat Mendaftar Ibadah Haji:
1. Beragama Islam;
2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki Kartu Keluarga;
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak;
5. Memiliki Akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan
6. Memiliki rekening atas nama Jamaah Haji Reguler pada BPS Bipih (Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
7. Tidak berstatus daftar tunggu;
8. Belum pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Masyarakat, Kemenag Siap Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Sementara itu, ada 3 prosedur yang harus dilakukan oleh calon jamaah yakni:
1. Calon jamaah haji membuka rekening di BPS Bipih dan melalukan setoran awal. Pembukaan rekening dan setoran awal dapat dilakukan di cabang bank/aplikasi mobile banking bagi BPS Bipih yang sudah mempunyai fasilitas ini.
2. Calon jamaah haji menerima bukti setoran awal, baik fisik maupun elektronik dari BPS Bipih
3. Calon jamaah haji melakukukan konfirmasi pendaftaran ke Kankemenag Kabupaten/Kota sesuai domisili, layanaan haji, atau layanan elektronik melalui aplikasi HajiPintar
Untuk pelayanan haji di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Layanan Keliling, prosedur yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Jamaah haji menyerahkan berkas pendaftaran haji (bukti setoran awal, foto 4x6 5 lembar, fotokopi akte kelahiran/kenal lahir, KTP, buku nikah/kutipan akta nikah atau ijazah, fotokopi buku tabungan)
Artikel Terkait
Kementerian Haji Saudi Mulai Kirimkan Pesan Teks ke 20 Persen Jamaah yang Mendaftar Haji