Moeslimchoice.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ yang berlokasi di Jakarta Utara.
Sanksi itu dikeluarkan Pemprov DKI karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi ke PT AAJ tersebut, didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Baca Juga: Pemprov DKI Lakuan Berbagai Upaya Kendalikan Harga Beras yang Terus Melambung
Surat itu juga memerintahkan PT AAJ harus memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH), serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta, telah menemukan pelanggaran pada PT AAJ yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta.
"PT AAJ dalam kegiatannya telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batu bara," kata Asep Kuswanto, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Jaga Perekonomian, PLN Tak Naikkan Tarif Listrik Non Subsidi
Ia pun menyebut bahwa DLH Provinsi DKI Jakarta, telah menerima laporan bahwa pada Juli hingga Agustus 2023, perusahaan itu telah melakukan pengujian emisi cerobong boiler secara mandiri oleh pihak swasta dan hasilnya memenuhi baku mutu untuk seluruh parameter.
Namun, DLH Provinsi DKI Jakarta tetap melakukan pengukuran kembali untuk memastikan kesesuaian standar baku mutu.
"Kita periksa kembali hasil pengujian yang dilakukan perusahaan itu dengan legal sampling. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya," katanya.
Baca Juga: Sukses Tingatkan Ekonomi di Sumsel, Herman Deru Raih Gelar Gubernur Bina Sena dari IMF 2023
Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan, bahwa saat ini jajaran Bidang PPH dan PPLH DLH Provinsi DKI Jakarta, sedang diterjunkan ke lapangan, untuk mengecek hasil pengukuran emisi sumber tidak bergerak pada cerobong boiler milik PT AAJ sejak 19 hingga 25 September 2023.
Selain itu, juga memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.
Artikel Terkait
Raih 84 Medali Emas, Pemprov DKI Jadi Juara Umum Popnas XVI di Palembang
Pemprov DKI dan DPRD Sepakati Perubahan APBD Tahun 2023 Menjadi Rp 78,8 Triliun
Pemprov DKI Siap Ganti 400 Unit Bus Transjakarta dengan Kendaraan Berenergi Listrik
Pemprov DKI Segel Perusahaan Peleburan Baja yang Belum Perbaiki Cerobong Sesuai Aturan
Pemprov DKI Lakuan Berbagai Upaya Kendalikan Harga Beras yang Terus Melambung